Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Beberapa Jenis Investasi Yang Dikenai Pajak

Beberapa Investasi Yang Kena Pajak
Investasi merupakan penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan (KBBI). Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah:
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
4. Meningkatkan kemampuan daya saIng dunia usaha nasional
5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan
7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri
8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi dapat dilakukan dengan cara menempatkan dana di pasar modal atau melalui pembelian logam mulia. Untuk pasar modal, kita bisa memanfaatkan beberapa instrumen yang sudah cukup dikenal oleh masyarakat, yaitu:
1. Saham
2. Obligasi/ Sukuk
3. Reksa Dana

Selain instrument diatas, ada juga investasi yang bisa dilakukan dengan kepemilikan emas atau logam mulia. Bahkan untuk investasi logam mulia ini, biasanya tidak akan mengalami kerugian karena harga emas terus naik setiap tahunnya.


Akan tetapi, untuk berinvestasi kita juga harus mengetahui dan memahami tentang pajak, karena ada beberapa jenis investasi yang terkena pajak, seperti dibawah ini:
1. Saham
Untuk saham, pajak yang dibebankan adalah pajak penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek.

Ada tiga ketentuan dalam penetapan PPh saham, yaitu:
a. Besarnya PPh adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan
b. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996.
c. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka yang dimaksud dengan nilai saham adalah nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.

2. Obligasi
Pada saat berinvestasi dengan obligasi, maka pemegang obligasi akan menerima bunga atau diskonto obligasi. Atas imbalan bunga atau diskonto obligasi yang diterima merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif yang beragam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002.


3. Reksa Dana
Penghasilan yang diperoleh dari reksa dana merupakan bukan objek PPh. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), tidak termasuk objek PPh yaitu bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Dalam hal ini reksa dana termasuk ke dalam jenis kontrak investasi kolektif.

4. Emas
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan pada Pasal 2 disebutkan bahwa penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN. 

Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.


Kemudian, dalam hal penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar 20% dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

5. Properti
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final, sebagaimana diatur dalam PP No. 34 Tahun 2016. Adapaun besarannya yaitu:
a. 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

b. 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

c. 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

TAG Artikel: Investasi, Pajak, Jenis Investasi, Wajib Pajak, 

Post a Comment for "Inilah Beberapa Jenis Investasi Yang Dikenai Pajak"